Setiap lembaga yang mendirikan suatu lembaga pendidikan baik dari tingkat PAUD/TK/RA hingga tingkat menengah memiliki peraturan yang diharapkan setiap pemegang tanggungjwab bisa lebih mengenal apasaja yang harus mereka pelajari.
Oleh kerena itu sebagai bahan pertimbangan serta sebagai bahan acuan disalah satu lembaga pendidikan, maka penetepan peraturan serta tanggungjawab ini wajib dilaksanakan sesuai dengan kondisi masing-masing lembaga pendidikan.
Berikut ini adalah peraturan kerja bidang kurikulum dan bidang kesiswaan yang sesuai dengan peraturan Dinas Pendidikan, untuk di ingat dan sebagai panduan kerja agar setiap lembaga maksimal menjalankan tugasnya:
BIDANG
KURIKULUM
- Menyusun program pengajaran (Program Tahunan dan Semester)
- Menyusun Kalender Pendidikan
- Menyusun SK pembagian tugas mengajar guru dan tugas tambahan
- Lainnya
- Menyusun jadwal pelajaran
- Menyusun Program dan jadwal Pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah / Nasional
- Menyusun kriteria dan persyaratan siswa untuk naik kelas/tidak
- Serta lulus/tidak siswa yang mengikuti ujian
- Menyusun jadwal penerimaan buku laporan pendidikan (Raport) dan penerimaan STTB/Ijasah dan STK
- Menyediakan silabus seluruh mata pelajaran dan contoh format RPP
- Menyediakan agenda kelas, agenda piket, surat izin masuk/keluar, agenda guru (yang berisi: jadwal pelajaran, kontrak belajar dengan siswa, absensi siswa, form catatan pertemuan dan materi guru, daftar nilai, dan form home visit)
- Penyusunan program KBM dan analisis mata pelajaran
- Menyediakan dan memeriksa daftar hadir guru
- Memeriksa program satuan pembelajaran guru
- Mengatasi hambatan terhadap KBM
- Mengatur penyediaan kelengkapan sarana guru dalam KBM (kapur tulis, spidol dan isi tintanya, penghapus papan tulis, daftar absensi siswa, daftar nilai siswa, dsb.)
- Mengkoordinasikan pelaksanaan KBM dan laporan pelaksanaan KBM
- Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan satuan pelajaran
- Menyusun laporan pelaksanaan pelajaran secara berkala
a) Menyusun
program pembinaan kesiswaan/OSIS
b) Menegakkan
Tata Tertib Sekolah
c) Melaksanakan
bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa/OSIS dalam rangka
menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah
d) Membina
dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, Kerindangan,
keindahan, dan kekeluargaan(6K)
e) Memberi
pengarahan dan penilaian dalam pemilihan pengurus OSIS
f) Melakukan
pembinaan pengurus OSIS dalam berorganisasi
g) Bekerjasama
dengan para pembina kegiatan kesiswaan didalam menyusun program dan jadwal
pembinaan siswa secara berkala dan insidentil.
h) Melaksanakan
pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerimaan siswa baru.
i) Mengadakan
pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah.
j) Menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala
k) Mengatur
dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua murid
l) Melaksanakan
pemilihan calon siswa teladan dan siswa penerima beasiswa
Untuk menjalankan semua peraturan dan tanggungjawab masing-masing bidang tentu harus saling bekerjasama dan harus saling mendukung diantara satu dengan yang lainnya.
Peraturan ini tidak lepas dari tanggungjawab Kepala Sekolah sebagai dasar untuk memberikan edukasi kepada bidang masing-masing, setiap beban yang diberikan kepada bawahan seharusnya sesuai dengan keahlian dan kepiawaian terpilih.
Demikian peraturan umum ini dibuat agar bisa untuk dilaksanakan secara menyeluruh sebagaimana yang tertera didalam peraturan pemerintah tahun 2017, tentang tanggungjawab dan beban kerja satuan pendidikan.
Peraturan ini akan terus diupdate sesuai dengan situasi dan keadaan pendidikan sekolah dasar tingkat bawah hingga tingkat atas.